Dokumen Kebijakan SPMI STT IKSM Santosa Asih
KATA
PENGANTAR
Penyelenggaraan
Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih tidak dapat dipisahkan regulasi sistem
penjaminan mutu yang diamantkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016.
Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud menegaskan bahwa mutu pendidikan
tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi
dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan
Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Selanjutnya SistemPenjaminan Mutu
Internal (SPMI) merupakan
kegiatan yang bersifat sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap
perguruan tinggi secara otonom (mandiri) untuk mengendalikan dan meningkatkan
penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
SPMI sebagaimana
yang dimaksudkan di atas, direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan,
dan dikembangkan oleh perguruan tinggi dengan sistem yang dikenal dengan siklus
penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar
Pendidikan Tinggi. Dalam implementasinya, SPMI diterapkan pada semua bidang
kegiatan perguruan tinggi yang meliputi bidang akademik, pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan yang bersifat non
akademik seperti: sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana.
SPMI tidak bersifat
dokumen tetapi wajib diimplementasikan di perguruan tinggi. Oleh karena itulah,
unit SPMI Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih menyusun empat (4) dokumen
Sistem Penjaminan Mutu (SPMI) melalui sejumlah kegiatan yang berkesinambungan
dengan melibatkan beberapa unsur pimpinan di lingkungan Sekolah Tinggi Teologi
IKSM Santosa Asih (STT IKSM Santosa Asih). Adapun unsur pimpinan yang dimaksud,
yaitu: (1) Senat Sekolah Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Program Studi. Peran
serta unsur-unsur pimpinan dimaksudkan dengan tujuan agar dokumen-dokumen
(buku) SPMI dapat terwujud melalui proses kerja bersama yang tentunya
memudahkan implementasinya dalam proses Tridarma STT IKSM Santosa Asih
Selanjutnya Dokumen
SPMI STT IKSM Santosa Asih terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
(1). Dokumen (buku)
Kebijakan SPMI
(2). Dokumen (buku)
Manual SPMI
(3) Dokumen (buku)
Standar SPMI
(4) Dokumen (buku)
Formulir SPMI
Adapun Kebijakan
SPMI disusun
Kebijakan SPMI
disusun untuk menjadi acuan untuk dilaksanakan dalam rangka penjaminan mutu
(membudayakan budaya mutu) pada tingkat
program studi, Pascasarjana, dan Unit Pelaksana Teknis yang ada di STT IKSM
Santosa Asih. Dengan demikian, kebijakan SPMI patut dilaksanakan secara
konsisten dan bertanggungjawab oleh seluruh unsur pengelola yang ada di STT
IKSM Santosa Asih yaitu bidang akademik dan non akademik dengan mengacu pada Standar
SPMI.
Dokumen Kebijakan
SPMI merupakan dokumen yang berisi garis besar tentang bagaimana mengelola mutu
dalam lingkup STT IKSM Santosa Asih sehingga terwujud budaya mutu.Sedangkan
Manual Mutu SPMI meliputi penjaminan mutu akademik dan non akademik sebagai
dasar dari penerapan SPMI di deluruh unit kerja penyelenggaraan pendidikan di
STT IKSM Santosa Asih dalam merancang, merumuskan, dan menetapkan suatu
standar. Standar SPMI meliputi standar mutu bagi implementasi pendidikan dan pengajaran,
standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. Sementara formulir
SPMI merupakan intrumen-instrumen sebagai salah satu alat ukur implementasi
standar mutu yang telah ditetapkan.
Akhirnya kami
menyampaikan ucapan terimakasi kepada seluruh unsur di STT IKSM Santosa Asih
yang telah bersinergi sehingga telah mewujudkan dokumen-dokumem SPMI yang
selanjutnya ditetapkan dalam keputusan Ketua STT IKSM Santosa Asih. Kami tetap
membutuhkan masukan-masukan yang berguna dalam evaluasi dan peningkatan standar
pendidikan tinggi di STT IKSM Santosa Asih.
Jakarta,
1 Maret 2021
Ketua
SPMI STT IKSM Santosa Asih
ttd
Dr.
Yonas Muanley, M.Th.
1.
Akses dengan Menggunakan Pasword
Visi, Misi, Tujuan
Perguruan Tinggi
Visi
Visi
STT IKSM Santosa Asih adalah”Menjadi Lembaga Pendidikan Teologi yang
menghasilkan Pelayan Tuhan yang hidup kudus, kuat iman, dan memiliki kasih
Kristus dalam pelayanan dan pendidikan tahun 2023.”
Misi
Untuk
mencapai visi STT
IKSM Santosa Asih
yang telah dirumuskan di atas
maka tindakan terukur yang dilakukan untuk mewujudkan visi yaitu:
1.
Menyelenggarakan pengajaran Teologi
dan PAK yang Alkitabiah dan kontekstual.
2.
Melaksanakan penelitian dalam bidang Teologi dan PAK.
3. Melaksanakan pengabdian di
gereja, sekolah dan masyarakat
Tujuan
Adapun
tujuan Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih yaitu:
1.
Menghasilkan lulusan yang berkompetensi unggul, profesional dalam
mengintegrasikan
ilmu dan kearifan lokal yang berkarakter Kudus, Kuat Iman dan Penuh Kasih Yesus
Kristus;
2.
Menghasilkan penelitian dalam bidang teologi dan pendidikan Kristen yang
kontekstual dan dan publikasi ilmiah untuk transformasi sosial gereja dan
pendidikan Kristen;
3.
Mewujudkan kerjasama yang strategis bagi pengembangan dan pemberdayaan
Masyarakat;
4.
Mewujudkan jalinan kerja sama nasional dalam bidang teologi dan pendidikan dan
pengajaran Kristen serta penelitian dan publikasi ilmiah, serta pengabdian
masyarakat;
5.
Mewujudkan transformasi STT IKSM Santosa Asih menjadi USA.
2.
Latar Belakang (Alasan) Perguruan Tinggi
Menjalankan SPMI.
Pendidikan yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi teologi, dalam hal ini STT IKSM Santosa Asih didasarkan
pada mutu, tanpa mutu maka tamatan perguruan tinggi tidak dapat bekerja sebagai
pendidik dan pelayan Tuhan di dalam masyarakat umum dan secara khusus
masyarakat gereja. Dalam melaksanakan mutu pendidikan, STT IKSM Santosa Asih
sebagai lembaga pendidikan teologi Kristen menyadari bahwa pemerintah adalah
wakil Allah. Oleh karena itulah maka segala aturan yang berhubungan dengan mutu
pendidikan yang dalam hal ini dikenal dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal
dapat dilaksanakan dengan kesadaran untuk terus meningkatkan budaya mutu
pendidikan teologi di STT IKSM Santosa Asih.
Pendidikan yang bermutu merupakan
amanat undang-undang di wilayah
kekuasaan Republik Indonesia.
Dalam hal ini
undang-undang mewajibkan untuk
setiap perguruan tinggi melaksanakan pendidikan
yang bermutu. Oleh
karena itu maka diperlukan sebuah
system penjaminan mutu melalui Sistem
Penjaminan Mutu Internal.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) menjadi otak dari sebuah perguruan tinggi, termasuk
Sekolah Tinggi Teologi
IKSM Santosa
Asih.Berdasarkan deskripsi di atas
dapat dipahami bahwa alasan
pelaksanaan SPMI di
STT IKSM Santosa
Asih yaitu untuk memelihara
mutu dan meningkatkan
mutu pendidikan. Dengan begitu, implementasi SPMI di Sekolah
Tinggi Teologi
IKSM Santosa Asih
menjadi factor yang sangat
urgen. Dikatakan urgen karena bila tidak
ada Sistem Penjaminan
Mutu maka Perguruan Tinggi
maka perguruan tinggi tidak
layak mengadakan layanan pendidikan. Kelayakan
itu ditentukanoleh mutu
yang dilaksanakan dan diawasi oleh
unit penjaminan mutu yang dimiliki perguruan tinggi.
Mutu Pendidikan
Perguruan Tinggi sebagaimana
yang dimaksud di atas
merupakan suatu kewajiban
perguruan tinggi karena penjaminan
mutu merupakan amanat Undang-undang, yaitu:(1)Undangundang No.
20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, (2)Peraturan Pemerintah, No.19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, (3)Permenristekdikti, No. 44
Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi, dan(4) Permenristedikti No
62 Tahun 2016
tentangSistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
3.
Tujuan dari Kebijakan SPMI Perguruan Tinggi
Sistem
Penjaminan Mutu tidak dapat dipisahkan dengan dokumen. Ada macam-macam dokumen
dan setiap dokumen tersebut memiliki tujuan. Demikian pula dokumen kebijakan
SPMI. Adapun tujuan penetapan kebijakan
SPMI Perguruan Tinggi, yaitu:
1.
Sebagai
landasan bagi pelaksanaan SPMI secara sistemik dan terstruktur di STT IKSM
Santosa Asih
2.
Menjadi bukti
bahwa STT IKSM Santosa Asih memiliki
SPMI.
3.
Menjadi bukti
tertulis tentang pelasanaan SPMI di STT IKSM Santosa Asih
4.
Menjadi bukti
laporan kepada pemangku kepentingan
5.
Menjadi bukti
laporan kepada SPME
6.
Menjadi media
komunikasi kepada civitas akademika tentang kebijakan dalam melaksanakan budaya
mutu.
4.
Luas Lingkup dan
Keberlakuan Kebijakan SPMI
Sistem
Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) Sekolah Tinggi Teologi IKSM
Santosa Asih meliputi
lingkup akademik dan non
akademik. Aspek akademik
dari Penjaminan Mutu merupakan konsentrasi
utama dari SPMI
Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa
Asih, sedangkan unsur manajemen dalam SPMI yaitu manajemen menjadi factor
pendukung dalam mengembangkan system
penjaminan mutu STT IKSM
Santosa Asih menjadi
Sekolah Tinggi Teologi
yang unggul dalam layanan
teologi dan pendidikan
teologi yang diharapkan pengguna
tamatan atau pihak-pihak yang berkepentingan
(stakeholders). Sekolah Tinggi Teologi
IKSM Santosa Asih
menerapkan Sistem Penjaminan Mutu
Internal yang dimulai
dari rancangan umum, penerapan
serta unsur-unsur dalam Sistem
Penjaminan Mutu Internal.
Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) berisi uraian secara rinci tentang tahapan dan mekanisme
serta operasionalisasi penerapan
Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) Sekolah Tinggi
Teologi IKSM Santosa Asih.
Secara implementasinya, Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) didasarkan pada apa yang ditulis dalam 4 dokumen SPMI di STT IKSM
Santosa Asih dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut:
(1). Tahap Penetapan Standar SPMI.
Tahap penetapan standar merupakan tahapan
ketika seluruh Standar SPMI bidang akademik dan non akademik di tingkat Sekolah
Tinggi dirancang, disusun dan dirumuskan oleh unit Unit SPMI dan disampaikan
dalam workshop hingga Standar SPMI ditetapkan dan disahkan oleh Ketua.
(2). Tahap
Pelaksanaan/Pemenuhan Standar SPMI.
Tahap pelaksanaan/pemenuhan standar merupakan
tahapan ketika isi seluruh standar diimplementasikan dalam kegiatan
penyelenggaraan pendidikan di tingkat STT dan program studi dan termasuk di
dalamnya seluruh pejabat struktural, tenaga pendidik (dosen) dan tenaga
kependidikan, mahasiswa dan alumni dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
tanggung jawabnya masing- masing.
Pelaksanaan standar SPMI mengacu pada siklus
manajemen SPMI STT IKSM Santosa Asih yang dimulai dengan satu siklus kegiatan
SPMI dalam waktu tahun kalender akademik dan diikuti oleh siklus yang sama pada
tahun-tahun berikutnya.
(3). Tahap Pengendalian Standar.
Tahap Pengendalian standar merupakan tahapan
ketika seluruh isi standar yang dilaksanakan diseluruh tingkat STT, Prodi, unit
SPMI dan termasuk di dalamnya seluruh pejabat struktural, dosen, tenaga
kependidikan, staf kantor non dosen, mahasiswa dan alumni dalam melaksanakan
tugas, wewenang dan tanggung jawabnya memerlukan pemantauan atau pengawasan,
pengecekan atau pemeriksaan dan evaluasi secara rutin dan terus menerus.
Evaluasi terhadap hasil penerapan dari SPMI yang dilaksanakan oleh masing-
masing unit kerja untuk mengukur ketercapaian
dan kesesuaian hasil pelaksanaan dengan Standar SPMI yang telah ditetapkan.
Selanjutnya dilaporkan pimpinan unit terkait kepada ketua STT.
(4). Tahap
Pengembangan/Peningkatan Standar
Tahap pengembangan/peningkatan Standar SPMI
merupakan tahapan ketika pelaksanaan Standar SPMI dalam siklus kalender
akademik telah dikaji ulang untuk ditingkatkan mutunya dan ditetapkan Standar
SPMI baru untuk dilaksanakan pada siklus dan tahun akademik berikutnya.
Penentuan pengembangan Standar SPMI di tahun
berikutnnya didasarkan pada hasil Monitoring Evaluasi dan Audit Internal yang
dilaksanakan oleh LPM danTim Audit Internal setelah melakukan audit di seluruh
unit kerja. Selanjutnya LPM melaporkan hasil audit serta memberikan rekomendasi
kepada unit yang bersangkutan dan melaporkan kepada Ketua untuk ditindaklanjuti
guna peningkatan mutu dan penetapan standar mutu baru.
5.
Pihak yang
wajib menerapkan Kebijakan SPMI Perguruan Tinggi
Pihak atau unit-unit di STT IKSM Santosa Asih yang
wajib menerapkan Kebijakan SPMI
Perguruan Tinggi yaitu pimpinan perguruan tinggi, para pembantu wakil
ketua, ketua Program Studi dan direktur Pascasarjana serta ketua-ketua Program
Studi pada unit Magister, unit tenaga kependidikan, …..???? (Tambahkan)
6.
Daftar dan
definisi berbagai istilah dalam SPMI Perguruan Tinggi.
7.
Garis Besar (Uraian) Kebijakan SPMI
pada Perguruan Tinggi, antara lain:
a. Tujuan dan Strategi SPMI (OK)
STT IKSM Santosa Asih sebagai salah
satu perguruan tinggi berbentuk sekolah tinggi mengimplementasi SPMI dengan
tujuan dan strategi sebagai berikut.
Tujuan
SPMI:
1)
Menjadi
dasar rujukan/dasar pijak akan
jaminan bahwa setiap unit di lingkungan STT IKSM Santosa Asih dalam menjalankan
tugas pelayanan dan fungsinya sesuai dengan standar SPMI yang telah ditetapkan
secara bersama.
2) Memberi arah penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi
yang searah dengan visi dan STT IKSM Santosa Asih
3) Memberi kepastian terlaksananya standar pendidikan
tingi di STT IKSM Santosa Asih
4) Memberi pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan
(stakeholders) STT IKSM Santosa Asih untuk menjamin setiap layanan akademik
kepada mahasiswa dilakukan sesuai standar pendidikan tinggi
5)
Mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas STT IKSM Antosa Asih kepada masyarakat khususnya orangtua/wali mahasiswa (pemangku kepentingan/stake holder) tentang
penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan standar.
6)
Mendorong semua
pihak/unit di STT IKSM SA untuk bekerja
mencapai tujuan Institusi dengan
berpatokan pada standar secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu
penyelenggaraan pendidikan tinggi di STT IKSM SA.
7)
Memberi arah
bagi segenap pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang menaruh perhatian dan
komitmen terhadap usaha meningkatkan mutu pendidik di STT IKSM Santosa Asih
secara kontinue, sesuai dengan kedudukan dan peran masing-masing
8)
Mengomunikasikan
kepada seluruh pemangku kepentingan tentang SPMI yang berlaku di lingkungan STT
IKSM Santosa Asih
9)
Memberi landasan
dan arah penetapan semua Standar dan Manual SPMI STT IKSM Santosa Asih, serta
dalam meningkatkan mutu SPMI STT IKSM SA melalui manajemen Penetapan,
Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) SPMI (SPMI sebagai
landasan dan arah penetapan semua standar manual)
10) Menjadi bukti otentik
bahwa STT IKSM SA telah memiliki dan megimplementasikan SPMI sebagaimana
diamanatkan oleh UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (bukti otentik
STT IKSM SA dalam hal budaya mutu pendidikan).
Strategi
SPMI Perguruan Tinggi
STT
IKSM Santosa Asih melalui unit SPMI yang otonom dan bersinergi dengan semua
unit yang ada di STT IKSM Santosa Asih dalam melaksanakan budaya mutu
pendidikan teologi dan pendidikan Agama Kristen melalui strategi sbb:
1)
Seluruh Civitas
Akademika terlibat aktif pada saat perencanaan sampai pada tahap evaluasi dan
pengembangan SPMI STT IKSM Santosa Asih;
2)
Menyertakan
organisasi profesi, para alumni, gereja dan pecinta Pendidikan Teologi dan
pemerintah sebagai pengguna lulusan pada saat penetapan standar SPMI STT IKSM
Santosa Asih
3)
Mengadakan
pelatihan kompetensi mutu secara terstruktur dan terencana bagi para dosen dan
staf administrasi tentang SPMI STT IKSM Santosa Asih, khususnya pelatihan
auditor internal;
4)
Mengadakan
sosialisasi tentang fungsi dan tujuan SPMI STT IKSM Santosa Asih kepada para
pemangku kepentingan secara periodik.
b. Prinsip dan Asas Pelaksanaan SPMI
Prinsip Pelaksanaan SPMI
Berdasarkan
Permendiknas 63 tahun 2009 Pasal 3, penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas
dasar prinsip-prinsip (kebenaran) sebagai berikut:
1.
Prinsip menghormati
otonomi. SPMI pendidikan tinggi
dikembangkan dan diimplementasikan atas prinsip
menghormati otonomi perguruan tinggi, baik melalui Unit Pengelola Program Studi maupun pada aras perguruan
tinggi.
2.
Prinsip
keberlanjutan. Penjaminan mutu pendidikan wajib dilakukan di atas prinsip
keberlanjutan atau berkesinambungan (secara terus menerus). Artinya mutu
pendidikan tidak boleh berhenti pada tahap tertentu. Oleh karena itu prinsip
ini hendaknya menegaskan bahwa kegiatan pendidikan yang bermutu hendaknya
secara kontinue dilakukan di masa sekarang dan masa yang akan datang. Proses
penjaminan mutu dapat dijadikan sebagai masukan awal untuk mengembangkan
program jaminan mutu berikutnya.
3.
Prinsip
terencana dan sistematis. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan berdsarkan prinsip
terencana
dan sistematis. Terencana dan sistematis menegaskan bahwa penjaminan
mutu pendidikan dilakukan dalam kerangka waktu dan target-target capaian mutu
yang jelas dan terukur melalui 5
tahapan yaitu PPEPP Standar Dikti. Pencapaian mutu
pendidikan dicapai dalam target waktu tertentu.
4.
Prinsip
keterbukaan. Sistem penjamiman
mutu pendidikan tidak
mengenal system tertutup malainkan sistem terbuka. Sistem ini secara terus menerus disempurnakan
secara berkelanjutan.
5.
Terdokumentasi.
Setiap
proses PPEPP dalam SPMI
harus ditulis dalam suatu dokumen, dan didokumentasikan secara sistematis.
Asas
Pelaksanaan SPMI
Asas pelaksanaan SPMI dilakukan
dalam beberapa asas berikut ini:
Pertama, asas akuntabilitas.
Dalam asas akuntabilitas, pelaksanaan
SPMI harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terbuka, dan selalu mengacu pada
perkembangan keilmuan yang dinamis.
Kedua, asas transparansi. Dalam Asas transparansi, pelaksanaan SPMI
dilakukan dalam asas keterbukaan yang didasarkan pada
tatanan dan aturan yang berlaku yang senantiasa berorientasi pada rasa saling
percaya untuk terselenggaranya suasana akademik yang aman dan menjamin perwujudan sinergitas antar unit kerja.
Ketiga, asas kualitas. Asas ini menegaskan bahwa kebijakan
SPMI dilaksanakan dengan mengedepankan
kualitas
input, proses, dan output dan outcome.
Keempat, asas kebersamaan. Berdasarkan asas ini, kebijakan
SPMI dilakukan secara
terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan berbasis
pada visi, misi, dan tujuan institusi.
Keenam, asas hukum. Asas ini hendak menegaskan bahwa semua
pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan
kebijakan SPMI taat pada hukum yang berlaku yang penegakannya dijamin oleh
negara.
Ketujuh, asas kemanfaatan. Menurut asas ini, kebijakan
SPMI dilakukan dengan tujuan untuk
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi segenap sivitas akademika,
institusi, agama, bangsa dan negara.
Kedelapan, asas kesetaraan. Berdasarkan asas kesetaraan, maka kebijakan
SPMI dilakukan atas dasar
persamaan hak yang menjamin
terciptanya lingkungan akademik yang dinamis.
Kesembilan, asas kemandirian. Asas
kemandirian yaitu pelaksanaan kebijakan SPMI didasarkan pada kemampuan
institusi dengan mengandalkan segenap potensi dan sumber daya yang ada untuk
optimalkan kemampuan
institusi yang terus berkembang secara sistematis, terstruktur dan berkesinambungan.
c. Manajemen SPMI Perguruan Tinggi (Siklus PPEPP)
Manajemen SPMI Perguruan Tinggi di Sekolah Tinggi
Teologi IKSM Santosa Asih menggunakan manajemen siklus PEPP (Penetapan,
Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan, dan Peningkatan
Standar Dikti. Siklus PPEPP dijelaskan sebagai berikut.
a)
Siklus PPEPP
Manajemen
SPMI STT IKSM Santosa Asih dilakukan
secara sistemik dan berkelanjutan, dengan menggunakan siklus PPEPP, yakni
Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan. Siklus PPEPP yang dikelola sesuai ciri
khas STT IKSM Santosa Asih
dan menjamin keberlanjutannya dalam rangka menciptakan budaya mutu di
lingkungan STT IKSM Santosa Asih.
Siklus PPEPP yang dipakai di STT
IKSM Santosa Asih didasarkan pada Permenristekdikti
No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti. Perencanaan SPMI dapat dilihat
sebagai berikut.
Gambar 1
1)
Penetapan
Pada tahan penetapan, dimulai dengan langkah perencanaan
SPMI yang diwujudkan dalam
dokumen SPMI yaitu:
(1) Dokumen Kebijakan SPMI,
(2) Dokumen Manual SPMI,
(3) Dokumen Standar SPMI dan
(4) Formulir
SPMI.
Selanjutnya Kebijakan
SPMI STT IKSM Santosa Asih dijadikan sebagai pedoman
bagi manajemen STT IKSM
Santosa Asih untuk menciptakan budaya mutu STT IKSM Santosa Asih,
dengan dilengkapi petunjuk langkah di Manual SPMI. Penjabaran kebijakan SPMI tertuang dalam Standar
SPMI yang memuat standar-standar akademik dan nonakademik yang diberlakukan di STT IKSM Santosa Asih.
Formulir Sistem Penjaminan Mutu Internal memuat standar
operasional prosedur (SOP) yang berguna
untuk memberi tahapan atau langkah-langkah
lebih terinci (detil) dalam pelaksanaan
standar mutu.
2)
Pelaksanaan
Dalam tahap pelaksanaan, setiap
standar akademik maupun nonakademik yang telah ditetapkan dilaksanakan oleh
semua pihak yang wajib melaksanakan standar, yaitu:
(a). Seluruh jajaran
manajemen dengan secara melekat pada tugas pokok dan fungsi struktur organisasi
yang berlaku di STT IKSM
Santosa Asih, meliputi: Ketua, Senat, Satuan
Pengawas Internal (SPI), Biro, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lembaga, Unit
Pengelola Program Studi (UPPS).
(b). Seluruh sivitas
akademika yakni:
Dosen, Tenaga Kependidikan, Unit/Komunitas Kegiatan Mahasiswa, dan Mahasiswa.
3). Evaluasi
Evaluasi
dalam siklus SPMI STT IKSM
Santosa Asih dilakukan melalui evaluasi diaknostik dan sumatif.
Kedua jenis evaluasi itu dijelaskan sebagai berikut.
a. Evaluasi
diagnostik dan formatif. Evaluasi
ini dapat dilakukan melalui kegiatan monitoring dan
evaluasi diri yang rutin dilakukan oleh pejabat structural atau atasan. Pelaporan
dan pembahasan hasil evaluasi dilakukan melalui rapat rutin program studi, dan/atau sekolah tinggi. Hasil
evaluasi ini didokumentasikan dengan menggunakan sistem informasi yang
dikembangkan oleh SPMI STT IKSM
Santosa Asih.
b. Evaluasi sumatif dilakukan
melalui Audit Mutu Internal (AMI). Audit mutu dilakukan terhadap
setiap unit pelaksana standar, untuk mencocokkan standar yang ditetapkan dengan
hasil pelaksanaannya. Audit ini dikoordinir oleh sebuah unit yaitu Pusat Audit,
Monitoring dan Evaluasi Akademik (PAMEA) LPMPP (Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pendidikan),
dan diselenggarakan satu kali setiap tahun.
4). Pengendalian
Pengendalian
merupakan tindak lanjut atas hasil kegiatan evaluasi, baik hasil evaluasi diri,
audit internal, maupun atas hasil akreditasi. Ada empat kemungkinan kesimpulan
dari hasil evaluasi, sehingga ada empat alternatif langkah pengendalian yang
dapat dilakukan oleh Pimpinan SPMI STT
IKSM Santosa Asih , sebagaimana
disajikan pada Tabel 1
Tabel 1. Langkah pengendalian
No |
Kemungkinan kesimpulan evaluasi |
Alternatif langkah pengendalian |
1 |
Mencapai Standar dalam SPMI |
STT IKSM Santosa Asih mempertahankan pencapaian standar dan berupaya meningkatkan standar dalam SPMI
|
2 |
Melampaui Standar dalam SPMI |
STT IKSM Santosa Asih
mempertahankan pelampauan dan berupaya lebih meningkatkan standar dalam SPMI |
3 |
Belum mencapai Standar dalam
SPMI |
STT
IKSM Santosa Asih melakukan tindakan koreksi pelaksanaan agar standar dalam
SPMI dapat dicapai |
4 |
Menyimpang dari Standar dalam
SPMI |
STT IKSM Santosa Asih melakukan
tindakan koreksi pelaksanaan agar pelaksanaan standar kembali pada standar
yang telah ditetapkan. |
5)
Peningkatan
Tahap
akhir pada siklus SPMI adalah peningkatan standar, yakni tahapan yang harus
dilakukan STT IKSM Santosa Asih untuk meningkatkan isi atau luas lingkup suatu
standar dalam SPMI dengan berdasarkan hasil evaluasi. Tahap ini merupakan penentu keberhasilan dari
prinsip Kaizen. Dikatakan demikian karena setelah
suatu standar dalam SPMI dievaluasi pelaksanaannya, tetapi tidak ditingkatkan
isi atau luas lingkupnya, maka mutu perguruan tinggi tidak akan mengalami
peningkatan.
Kelima
tahapan PPEPP merupakan kegiatan yang bersifat siklis, sistematis, kontinu dan
berkelanjutan, harus dikawal pelaksanaannya dengan komitmen pimpinan STT IKSM Santosa Asih
dan didukung oleh sistem informasi yang handal. PPEPP dalam setiap Standar
Dikti sebagaimana yang telah disebutkan di atas pada
akhirnya menghasilkan kaizen atau continuous
quality improvement (CQI), sehingga tercipta Budaya Mutu.
d.
Pihak yang wajib
menerapkan kebijakan SPMI
Pihak yang menerapkan kebijakan SPMI adalah unit ata
pejabat penanggung jawab implementasi SPMI Perguruan Tinggi pada semua aras di
dalam Perguruan Tinggi yaitu di Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih. Dalam
hal ini kebijakan SPMI di STT IKSM Santosa Asih dilakukan pada semua civitas
akademika di lingkup STT IKSM Santosa Asih, meliputi:
Ketau STT
Senat
Satuan pengawas Internal (SPI)
Biro
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Lembaga
Unit Pengelola Program Studi (UPPS)
Program Studi
Unit Kegiatan Mahasiswa
Dosen
Tenaga Kependidikan
Mahasiswa
e. Struktur Organisasi
f.
Jumlah dan
nama semua standar SPMI Perguruan Tinggi (Hanya nama tanpa isi)
Standar SPMI Pendidikan Tinggi
A.
Standar Nasional Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Isi Pembelajaran
Standar Proses Pembelajaran
Standar Penilaian Pembelajaran
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
Standar Pengelolaan Pembelajaran
Standar Pembiayaan Pembelajaran
B.
Standar Nasional Penelitian
Standar Hasil Penelitian
Standar Isi Penelitian
Standar Proses Penelitian
Standar Penilaian Penelitian
Standar Peneliti
Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
Standar Pengelolaan Penelitian
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
C.
Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Pelaksana
Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Kepada
Masyarakat
Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Kepada
Masyarakat
Standar
Internal STT IKSM Santosa Asih
A.
Standar Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
1. Standar Penyusunan Visi, Misi dan Tujuan
2. Standar Penyusunan Rencana Strategi dan Rencana
Operasional
B.
Standar Tata Pamong, Kepemimpinan dan Kerjasama
1. Standar Tata Pamong, Kepemimpinan dan Pengelolaan STT
IKSM Santosa Asih
2. Standar Kerjasama
C. Standar Mahasiswa
1. Standar Penerimaan Mahasiswa Baru
2. Standar Program Pengenalan Studi
3. Standar Bimbingan Studi Mahasiswa Baru
4. Standar Perencanaan Studi Mahasiswa Baru
5. Standar Pembimbingan Akademik
6. Standar Penalaran, Minat dan Bakat Mahasiswa
7. Standar Beasiswa
8. Standar Pelayanan Diakonia
D. Standar Sumber Daya Manusia
1. Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia STT IKSM SA
E. Standar Keuangan, Sarana dan Prasarana
1. Standar Penganggaran Keuangan
2. Standar Analisis Pembiayaan
3. Standar Ketercapaian Anggaran
4. Standar Audit Keuangan
5. Standar Pertanggungjawaban Keuangan
F. Standar Pendidikan
1. Standar Perumusan Capaian Pembelajaran
2. Standar Perumusan dan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
3. Standar Perumusan, Penetapan dan Sosialisasi Rencana
Pembelajaran Semester (RPS)
4. Standar Integrasi Proses Pembelajaran dengan
Penelitian
5. Standar Integrasi Proses Pembelajaran dengan
Pengabdian Kepada Masyarakat
6. Standar Beban Belajar Mahasiswa Berprestasi
7. Standar Teknik Penilaian
8. Standar Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran
9. Standar Mekanisme Penilaian
10. Standar Evaluasi Penilaian Dosen
11. Standar Komplain Penilaian
12. Standar Dokumentasi Penilaian
13. Standar Pengumuman Hasil Penilaian
14. Standar Penyusunan Kurikulum
15. Standar Suasana Akademik
16. Standar Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran
17. Standar Hasil Pembelajaran
18. Standar Evaluasi Kegiatan Pembelajaran
19. Standar Laporan Kinerja Program Studi
G. Standar Penelitian
1. Standar Pengajuan Proposal Penelitian
2. Standar Kerjasama Penelitian dengan
Jemaat/Klasis/Sinode
3. Standar Kerjasama Penelitian dengan Institusi
Independen
4. Standar Kerjasama Penelitian dengan Sekolah
H. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar Perkunjungan Pelayanan oleh Mahasiswa
2. Standar Pelayanan Sekolah
Minggu
3. Standar
Pelayanan Paskah
4. Standar Perkunjungan Asrama
5. Standar Perkunjungan Program Studi
6. Standar
Uji Kompetensi
7. Standar Perkunjungan Pembimbing Akademik
8. Standar Kepemimpinan Eksternal
9. Standar Keterlibatan Komunitas Basis
I. Standar Luaran dan Capaian Tridharma
1. Standar Studi Pelacakan Lulusan
2. Standar Penulisan Jurnal Mahasiswa dari Karya Tulis
Akhir
3. Standar Keikutsertaan Mahasiswa Dalam Kegiatan
Akademik
4. Standar Keikutsertaan Mahasiswa Dalam Kegiatan
Non-Akademik
5. Standar Kerjasama Menulis Dosen dan Mahasiswa
0 Komentar